Indonesia Dalam Cengkeraman Liberalisasi Pendidikan
Oleh : BPH Umum
Pada dasarnya Pendidikan adalah jalan menuju pembebasan umat manusia yang permanen dan terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah masa dimana manusia menjadi sadar akan pembebasan mereka dan melalui praksis merubah kesadaran itu. Dan pada dasarnya pendidikan adalah suatu kebutuhan dasar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjadi suatu kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhanan warganya karena dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 31 yang menyatakan bahwasanya Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Akan tetapi hal tersebut malah melenceng jauh dari apa yang kita cita citakan.
Pendidikan di Indonesia yang saat ini masih di dominasi oleh kepentingan-kepentingan kaum-kaum kapitalis yang dimana orientasi pendidikan sekarang bukan untuk mencerdaskan bangsa melainkan untuk kepentingan pasar bebas lewat liberalisasi dan komersialisasi pendidikan itu sendiri yang pada akhirnya negara lepas tanggung jawab dan perguruan tinggi dituntut mandiri dalam perekenomianya untuk memenuhi pasar global dengan segala problematika yang ada didalamnya.
Selain itu sampai hari ini banyak bentuk regulasi yang memang dibuat dan diperuntukan untuk pasar global salahsatunya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan tinggi yang menjadikan perguruan tinggi memiliki status dan bentuk pengelolaan badan hukum sehingga pada akhirnya perguruan tinggi dengan bebas mengelola otonominya sendiri tanpa campur tangan pemerintah yang pada akhirnya biaya tinggi yang mengharuskan tiap warga negara bayar untuk mengakses perguruan tinggi itu sendiri karena minimnya peran pemerintah pada sektor pendidikan itu sendiri.
Dan tak cukup sampai disitu di situasi dan kondisi rezim yang anti kepada rakyat dan anti demokrasi, rektorat akan memposisikan sebagai kepanjang tanganan dari rezim untuk memberangus gerakan mahasiswa hari ini lewat penyekatan-penyekatan ruang demokratisasi seperti halnya kebebasan bersuara dikampus, kebebasan berpikir secara objektif dan tak hanya itu terbitnya permenristekdikti no.55 tahun 2018 dan yang mana esensi dari peraturan tersebut untuk mengkanalisa gerakan gerakan mahasiswa, dan hadirnya kebijakan seperti itu sudah sangat jelas untuk menciderai kebebasan demokrasi dikampus.
Dan yang sama sama kita ketahui bahwasanya liberalisasi pendidikan pada hari ini bukan lahir secara alamiah melainkan diciptakan secara sistematis. Tepatnya pada tahun 1996 melalui General agreement on trade and service(GATS) dan Indonesia menyatakan terlibat dalam meliberalisasikan 12 sektor jasa yang salahsatunya adalah pendidikan. Yang berdampak hinga hari ini yang memang tujuanya sistem pendidikan tinggi melakukan praktik praktik otonomisasi di tiap-tiap institut.
Dan yang menjadi pusat perhatian hari ini adalah RUU SISDIKNAS yang sangat meresahkan dan akan kian melengkapi penderitaan peserta didik diseluruh Indonesia dengan prosesnya yang tertutup ternyata juga memiliki niat jahat dibaliknya jika dicermati dalam muatan draft revisi tersebut ternyata menggunakan metode penyusunan omnibuslaw yang bayak menggabngkan banyak undang-undang di sektor pendidikan menjadi satu tidak hanya undang-undang sisdiknas yang direvisi melainkan undang-undang guru dan dosen serta undang-undang pendidikan tinggi juga akan dilebur menjadi satu agenda memproyekanliberalisasipendidikan.
Dan berikut adalah hasil komparasi antara UU lama dan yang baru :
UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
RUU SISDIKNAS
1. Pasal 72 Terkait Peralihan Status
PTN yang belum BH menjadi tetap berlaku sampai dengan UU yang akan mengatur terkait sistem PTN BH
2. Pasal 6 Terkait Hak dan Kewajiban WN
Formalnya hanya mengatur Pendidikan dasar dalam usia 7-15 Tahun
3. Pasal 34 Terkait Wajib Belajar
Dimulai dari usia 6 Thn sudah dapat berpatisipasi dalam pembelajaran di kelas
4. Pasal 7 dan 9 Terkait Hak dan Kewajiban Orang tua dan Masyarakat
Pada pasal ini masyarakat diwajibkan memberikan pendidikan dan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
5. Tidak mengatur pasal tersebut
6. Tidak mengatur pasal tersebut
7. Pasal 24 ayat 1
Perguruan tinggi memberikan kebebesan untuk melakukan mimbar akademik secara terbuka.
1. Pasal 150 Ayat 3 Terkait Peralihan Status
Perguruan Tinggi yang belum berstatus BH menjadi BH sesuai dengan UU ini paling lama 3 Tahun sejak UU ini diundangkan.
2. Pasal 8 Terkait Hak dan Kewajiban WN
Formalnya Pendidikan dasar & menengah dalam usia 7-18 thn
3. Pasal 78 Terkait Wajib Belajar
Usia Minimum mengikuti pembelajaran di kelas yaitu 7-18 thn
4. Pasal 10 dan 12 Hak dan Kewajiban Orang Tua dan Masyarakat
Dalam pasal ini masih sama dengan yang sebelumnya dimana tetap mewajibkan Masyarakat untuk memberikan pendidikan dan dukungan sumber daya dalam penyelanggaraan pendidikan.
5. Pasal 66 ayat 1 dalam Penyelenggaraan perguruan tinggi
Perguruan tinggi dipaksa oleh pemerintah pusat untuk menjadi perguruan tinggi berstatus PTN-BH. Status PTN-BH membuat perguruan tinggi melegitimasi kampus untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa adanya campur tangan negara, hal ini menjadikan mahasiswa seolah-olah sebagai pembeli.
6. Pasal 133 ayat 2 Terkait Tenaga Pendidik
Guru, dosen dan instruktur harus memenuhi kompetensi minimum. Namun, kompetensi tersebut masih belum ditahap kejelasan karena belum ada yang mengatur terkait kompetensi minimum tersebut.
7. Pasal 59 ayat 3
Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang dosen untuk sesuatu yang berkenaan dengan rumpul ilmu yang artinya kegiatan mimbar dibatasi
Comments